Petugas gabungan memeriksa kamar warga binaan dalam razia untuk mencegah peredaran narkoba dan barang terlarang. (Foto : istimewa)
Malang, jatimreport.com – Lapas Kelas I Malang memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba dan barang terlarang dengan menggelar razia gabungan serta tes urine pada Selasa malam (22/9/2026). Sebanyak 62 aparat penegak hukum (APH) dari unsur TNI, Polri, dan BNN Kota Malang dilibatkan dalam razia tersebut. Mereka terdiri atas 21 personel Brimob Batalyon B Pelopor Malang, 20 personel Polresta Malang Kota, 10 personel BNN Kota Malang, dan 11 personel Koramil Blimbing.Dari internal Lapas Malang, sebanyak 132 personel turut diterjunkan. Total terdapat 194 personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Razia menyasar Blok Udayana 1 dan Udayana 2 yang dihuni narapidana kasus narkoba serta sejumlah warga binaan tamping. Petugas melakukan pemeriksaan secara acak terhadap 18 kamar hunian. Hasilnya, petugas tidak menemukan narkoba. Namun, satu unit telepon seluler ditemukan dan diamankan. Sejumlah benda berbahan logam, seperti pisau, sendok, dan potongan besi, juga turut disita.
Selain razia kamar, BNN Kota Malang melakukan tes urine secara acak terhadap 50 warga binaan. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruhnya negatif narkoba.
Plh. Kalapas Malang sekaligus Kabid Administrasi Keamanan dan Tata Tertib, Yuliawan Dwi Nugroho, mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga lingkungan Lapas tetap bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba atau Zero HALINAR. “Alhamdulillah, seluruh rangkaian razia gabungan bersama TNI, Polri, dan BNN berjalan dengan baik. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba. Petugas hanya mengamankan satu unit handphone dan beberapa benda berbahan logam,” ujar Yuliawan.
Menurutnya, kegiatan serupa dilakukan secara konsisten sebagai langkah deteksi dini sekaligus mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Lapas. Razia dilaksanakan secara berkala, baik melalui kegiatan internal maupun dengan melibatkan aparat penegak hukum dari luar Lapas. “Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan Lapas Malang tetap aman, tertib, dan bersih dari narkoba maupun barang-barang terlarang lainnya,” katanya.
Dukungan juga datang dari Polresta Malang Kota. Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Rudi Handoko, menilai keberadaan telepon seluler ilegal di dalam Lapas perlu menjadi perhatian karena berpotensi digunakan untuk berbagai tindak kejahatan, termasuk penipuan. “Keberadaan handphone ilegal di dalam Lapas harus diberantas karena sering menjadi sumber berbagai persoalan, termasuk penipuan. Karena itu, kami akan terus memperkuat sinergi dengan Lapas Malang,” ujar Rudi.
Sementara itu, Penata Pemberantasan Narkotika BNN Kota Malang, AKBP Indro Susetiyo, mengatakan pemeriksaan urine dilakukan secara acak terhadap 50 warga binaan. “Kami telah melaksanakan tes urine terhadap 50 warga binaan yang dipilih secara acak. Alhamdulillah, seluruh hasilnya negatif. Dari pemeriksaan dan razia yang dilakukan bersama, kami juga tidak menemukan adanya narkoba di blok hunian,” tutur Indro.
Razia gabungan ini menjadi bagian dari penguatan sinergi Lapas Malang bersama TNI, Polri, dan BNN dalam menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Selain mencari barang terlarang, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat deteksi dini dan mencegah penyalahgunaan narkoba maupun telepon seluler di dalam Lapas. (Lee)






