Polisi mengungkap puntung rokok memicu kebakaran TPA Supit Urang dan menetapkan satu tersangka. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com – Polresta Malang Kota mengungkap dugaan penyebab kebakaran yang melanda Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang. Polisi menduga puntung rokok yang masih menyala memicu api hingga merambat ke kawasan TPA.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. mengatakan, Satreskrim Polresta Malang Kota telah menetapkan seorang pria berinisial K (71) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Danang menyampaikan perkembangan kasus itu bersama Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Kamis (29/10/2026).
Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari memeriksa saksi, menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV, dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Danang.
Api Berawal dari Rumpun Bambu
Kebakaran terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Petugas TPA bernama Yulianto pertama kali melihat kepulan asap. Ia kemudian memberi tahu Much Zainuri yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Saat petugas melakukan pengecekan, api telah menjalar ke sejumlah titik di area TPA. Petugas juga menemukan kebakaran pada lahan di seberang kawasan tersebut.
Temuan itu mengarahkan penyelidikan polisi menuju rumpun bambu kering di dekat lahan milik K. Polisi menduga titik tersebut menjadi lokasi awal munculnya api.
Saat kejadian, K tengah memanen pisang dan talas di lahannya. Penyidik menduga K membuang puntung rokok yang masih menyala ke rumpun bambu kering hingga memicu api.
Api kemudian menjalar menuju kawasan TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal.
Keterangan sejumlah saksi turut memperkuat penyelidikan. Saksi melihat dua orang menggunakan sepeda motor berwarna biru sebelum kebakaran terjadi. Salah seorang dari mereka mengenakan pakaian berwarna oranye.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Polisi menangkap K pada Selasa (27/10/2026). Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan kasus tersebut.
Barang bukti itu meliputi kaus lengan panjang berkerah warna oranye, korek api hitam, topi hitam-kuning, serta sepeda motor Honda Supra X berwarna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.
Penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP sebagaimana tercantum dalam bahan perkara. Polisi menyebut ancaman pidana dalam keterangan awal masing-masing paling lama sembilan tahun dan lima tahun penjara.
Namun, penerapan pasal serta ancaman pidana tetap mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Danang menegaskan, polisi tidak hanya mengejar penetapan tersangka. Polresta Malang Kota juga berupaya mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan fakta dan barang bukti agar proses hukum berjalan transparan serta profesional. (Lee)






