Polresta Malang Kota bersama P4MI memberikan edukasi peluang kerja aman kepada warga Balearjosari. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com – Polresta Malang Kota menggandeng Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Malang untuk membuka akses pelatihan kerja gratis bagi masyarakat. Kolaborasi melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) ini juga memperkuat upaya pencegahan penipuan kerja hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekitar 30 warga mengikuti kegiatan tersebut di Aula Kantor Kelurahan Balearjosari, Jalan Raya Balearjosari, Kecamatan Blimbing, Kamis (29/10/2026). Warga memperoleh informasi mengenai peluang pelatihan, prosedur bekerja ke luar negeri, hak dan kewajiban pekerja migran, serta perlindungan hukum.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, Poliran menjadi salah satu langkah Polri untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja.
“Kami ingin masyarakat, khususnya pencari kerja, mendapatkan informasi yang benar mengenai peluang pelatihan dan pekerjaan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran gaji besar tanpa memeriksa legalitas perusahaan, kejelasan kontrak, serta prosedur penempatannya,” kata Danang.
Pelatihan Gratis Tingkatkan Kompetensi
Danang menilai keterbatasan lapangan pekerjaan menuntut masyarakat meningkatkan keterampilan dan pengetahuan. Karena itu, Polresta Malang Kota bersama P4MI membuka kesempatan bagi warga untuk mengikuti pelatihan kerja gratis selama satu bulan.
Program tersebut juga menawarkan sertifikasi kompetensi dengan standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Danang berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk meningkatkan kemampuan sekaligus memperbesar peluang kerja.
“Kami berharap pelatihan ini dapat membantu masyarakat meningkatkan kompetensi dan memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan. Kesempatan ini bisa dimanfaatkan dengan baik, termasuk oleh warga yang belum bekerja,” ujarnya.
Danang juga meminta masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menyiapkan diri secara matang. Calon pekerja harus memastikan legalitas perusahaan, memahami kontrak kerja, mengetahui negara tujuan, serta mengikuti seluruh prosedur resmi.
“Setiap warga pasti memiliki pilihan yang lebih baik untuk masa depannya. Namun sebelum berangkat ke luar negeri, pastikan prosedurnya legal, pekerjaan dan negara tujuannya jelas, serta pahami hak-hak pekerja,” tegasnya.
P4MI Ingatkan Bahaya Calo
Koordinator P4MI Kota Malang Gilang Marga Adhita menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 menjadi dasar hukum perlindungan pekerja migran Indonesia.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan pekerja migran sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja. Menurut Gilang, calon pekerja migran perlu memahami seluruh tahapan sebelum memutuskan bekerja ke luar negeri.
“Bekerja ke luar negeri bukan hanya soal mendapatkan penghasilan. Ada persyaratan administrasi, proses seleksi, pelatihan, penempatan, hingga perjanjian kerja yang harus sesuai ketentuan,” jelas Gilang.
Ia juga meminta masyarakat memeriksa identitas perusahaan penempatan, dokumen, jenis pekerjaan, hingga negara tujuan. Langkah tersebut penting untuk menghindari praktik penipuan maupun eksploitasi.
Gilang turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada calo yang menawarkan pekerjaan dengan gaji tidak masuk akal. Masyarakat juga perlu mencurigai pihak yang meminta uang atau paspor tanpa prosedur jelas.
“Jangan mengambil keputusan hanya karena tergiur besarnya gaji. Jika menemukan indikasi penipuan atau pelanggaran, segera laporkan kepada instansi berwenang,” katanya.
Kabag SDM, Kasatintelkam, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Blimbing, Lurah Balearjosari, serta sejumlah undangan turut mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kolaborasi Poliran dan P4MI, Polresta Malang Kota mendorong pencari kerja meningkatkan kompetensi sekaligus memahami prosedur kerja yang aman. Langkah tersebut juga memperkuat pencegahan penipuan, eksploitasi, dan TPPO yang menyasar masyarakat pencari kerja. (Lee)






