Polisi Sita 4 Molotov, 12 Orang Jadi Tersangka

Utama Jatim4 Dilihat

Petugas gagalkan dugaan kerusuhan dan mengamankan belasan orang sebelum aksi berlangsung. (Foto : ist)

Malang, jatimreport.com – Polresta Malang Kota menggagalkan dugaan rencana kerusuhan saat aksi Aliansi Rakyat Bangkit Bersatu di kawasan Balai Kota Malang, Rabu (28/10/2026). Polisi mengamankan 13 orang dan menemukan empat botol yang polisi duga sebagai bom Molotov.

Petugas menemukan empat Molotov tersebut dari dua orang saat kelompok itu berjalan menuju lokasi aksi. Setelah menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Sementara itu, satu orang tidak menjalani proses hukum lebih lanjut karena polisi belum menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatannya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS menyampaikan perkembangan kasus tersebut bersama Kasatreskrim Kompol Septiawan Adi Prihartono dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, kamis (29/10/2026).

Danang menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan sekaligus mencegah pihak tertentu memanfaatkan aksi penyampaian aspirasi untuk memicu kerusuhan.

“Pengamanan mencegah potensi kerusuhan dan menjaga agar penyampaian aspirasi bisa tertib. Kami mendalami peran masing-masing orang berdasarkan alat bukti dan menerapkan proses hukum secara profesional,” kata Danang.

Polisi Temukan Empat Molotov

Petugas gabungan awalnya memantau pengamanan aksi di depan Balai Kota Malang. Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas melihat 13 orang berjalan secara berkelompok melalui Jalan Untung Suropati menuju lokasi demonstrasi.

Petugas kemudian menghentikan kelompok tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan dua orang membawa empat botol yang mereka duga sebagai bom Molotov.

Polisi lantas membawa 13 orang tersebut ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tiga orang berperan dalam pembuatan dan pembawaan Molotov, sedangkan sembilan orang lainnya turut membantu.

Tiga Tersangka Diduga Buat MolotovPolisi menetapkan FH (26), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang; YWW (25), warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang; dan IR (23), warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka yang diduga membuat serta membawa Molotov.

Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 248 KUHP.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya yakni DRA (24), BSR (23), AD (25), KA (27), IZA (25), BPT (21), MJM (24), AGP (29), dan ABA (25). Polisi menduga mereka membantu perbuatan tersebut sehingga penyidik menerapkan Pasal 306 KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Menurut keterangan kepolisian, Pasal 306 KUHP berkaitan dengan perbuatan tanpa hak yang melibatkan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Tes Urine 12 Tersangka Positif

Selain mengusut dugaan rencana kerusuhan, Polresta Malang Kota bersama jajaran Polda Jawa Timur melakukan tes urine terhadap 12 tersangka.Menurut polisi, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka positif tetrahidrokanabinol (THC) dan benzodiazepine.

Temuan tersebut kini menjadi bahan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan pelanggaran lain yang berkaitan dengan narkotika maupun psikotropika.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan terkait asal, proses pembuatan, dan tujuan pembawaan empat Molotov tersebut.

Polisi Ingatkan Peserta Aksi

Danang menegaskan kepolisian tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, polisi akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang membawa benda berbahaya atau berupaya memicu kerusuhan.

Polresta Malang Kota juga meminta masyarakat tidak membawa benda berbahaya saat mengikuti demonstrasi serta menghindari tindakan provokatif.

Kepolisian berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib sehingga kebebasan berpendapat tetap berjalan tanpa mengganggu keamanan dan keselamatan publik.(Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *