Polisi ingatkan juru parkir Mie Gacoan agar taati aturan tarif dan batas kewenangan parkir. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com – Aduan pengemudi ojek online (ojol) terkait dugaan penarikan uang parkir di luar ketentuan langsung mendapat perhatian Polresta Malang Kota. Personel Polsek Klojen mendatangi lokasi parkir outlet Mie Gacoan di Jalan Jakarta, Kota Malang, pada Rabu (4/11/2026).
Petugas bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui pesan langsung (DM) Instagram resmi Polresta Malang Kota. Pengemudi ojol tersebut mengeluhkan tindakan juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir meskipun kendaraan terparkir di luar wilayah kewenangannya.
Pelapor kemudian meminta bantuan kepolisian untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi perselisihan.
Polisi Langsung Cek Lokasi Aduan
Admin Instagram Polresta Malang Kota segera meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Klojen. Aiptu Tanjung bersama personel Samapta langsung mendatangi lokasi untuk menggali informasi dan mengklarifikasi persoalan.
Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta keterangan pihak terkait. Langkah ini bertujuan mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Aiptu Tanjung menyebutkan, polisi ingin memastikan aktivitas parkir berjalan tertib dan sesuai aturan Dinas Perhubungan (Dishub).
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan pengecekan dan klarifikasi di lokasi. Kami juga mengimbau jukir agar tidak menarik karcis atau meminta uang parkir di luar wilayah kewenangannya serta mematuhi ketentuan tarif yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan,” jelas Aiptu Tanjung.
Jukir Diingatkan Patuhi Aturan Dishub
Selain mengecek lokasi, Aiptu Tanjung bersama anggota Reskrim Polsek Klojen mengumpulkan sejumlah jukir yang bertugas di sekitar outlet makanan tersebut.
Dalam pertemuan itu, polisi mengingatkan para jukir agar menjalankan pekerjaan secara profesional dan tidak memicu perselisihan dengan pengunjung maupun pengemudi ojol.
Petugas juga menekankan pentingnya memahami batas wilayah pengelolaan parkir serta menerapkan tarif sesuai ketentuan resmi Dishub.Polisi mengajak jukir, pengelola usaha, dan pengunjung membangun komunikasi yang baik agar aktivitas parkir berlangsung aman dan nyaman.
Buka Saluran Pengaduan Masyarakat
Respons terhadap aduan ojol tersebut menjadi bagian dari langkah preventif Polsek Klojen untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat persoalan parkir.
Polresta Malang Kota juga mendorong masyarakat memanfaatkan media sosial sebagai saluran komunikasi untuk menyampaikan keluhan maupun informasi yang membutuhkan penanganan kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan Cepat 110 atau Jogo Malang melalui nomor 0811-1272-000 apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Melalui respons cepat dan komunikasi langsung, Polresta Malang Kota berharap masyarakat, pengelola usaha, dan jukir bersama-sama menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan di Kota Malang. (Lee)






