Kapolresta Malang Kota melarang seluruh personel menggunakan vape, Propam siapkan sidak dan sanksi tegas. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS memperketat pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian. Ia melarang seluruh personel, mulai dari anggota Polri laki-laki, Polwan hingga ASN Polri, menggunakan perangkat tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang terbit pada 30 Oktober 2026.
Danang menegaskan, seluruh personel Polresta Malang Kota hingga Polsek jajaran wajib menaati aturan tersebut. Ia juga meminta setiap anggota memahami konsekuensi apabila mengabaikan kebijakan pimpinan Polri.
Kapolresta Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar
Danang menilai larangan vape menjadi bagian dari upaya memperkuat disiplin, profesionalitas, dan integritas anggota kepolisian. Ia tidak ingin personel menganggap aturan tersebut sebagai imbauan biasa.
Personel yang tetap menggunakan vape akan menghadapi sanksi sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Selain menjaga ketertiban internal, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan perangkat rokok elektrik untuk mengonsumsi zat narkotika dalam bentuk cair.
Salah satu zat yang menjadi perhatian aparat kepolisian ialah etomidate. Pemerintah mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Propam Siapkan Pemeriksaan dan Sidak
Kasipropam Polresta Malang Kota AKP Didik Sripurwanto memastikan jajarannya langsung menjalankan instruksi Kapolresta. Propam juga telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh personel, termasuk anggota Polsek.
Didik menjelaskan, Propam akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan berkala dan inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan jadwal.
“Sebagai pelaksana pengawasan internal, kami siap menjalankan amanah pimpinan. Sosialisasi sudah dilakukan hingga tingkat Polsek jajaran,” ujar Didik.
Ia menambahkan, Propam juga menjalankan pemeriksaan urine dan pemeriksaan rutin saat apel pagi untuk mendukung pengawasan terhadap personel.
Melalui langkah tersebut, Propam ingin memastikan seluruh anggota menjalankan ketentuan Kapolri secara konsisten.
Pengunjung Juga Dilarang Menggunakan Vape
Larangan penggunaan vape juga berlaku dalam sosialisasi kepada masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kerja kepolisian.
Petugas akan memberikan teguran secara humanis apabila menemukan pengunjung atau tamu menggunakan vape. Mereka juga meminta yang bersangkutan mematikan dan menyimpan perangkat tersebut.
Didik menegaskan, Propam akan memproses setiap anggota yang melanggar aturan sesuai ketentuan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Polresta Malang Kota berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan kerja yang tertib, sehat, dan terbebas dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Melalui kepatuhan terhadap aturan tersebut, seluruh personel juga diharapkan mampu menjadi teladan masyarakat dalam menjaga kedisiplinan, profesionalitas, dan integritas. (Lee)






