Kodim 0833 Kota Malang menata rumah negara untuk memastikan hunian dinas tepat sasaran bagi personel. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com — Kodim 0833/Kota Malang menertibkan rumah negara di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (20/10). Langkah tersebut bertujuan memastikan pemanfaatan fasilitas hunian negara sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Kodim 0833/Kota Malang memprioritaskan rumah negara sebagai fasilitas hunian bagi anggota TNI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang memenuhi persyaratan.
Penertiban tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kodim 0833/Kota Malang menjaga dan menata aset negara. Melalui langkah ini, Kodim ingin memastikan setiap fasilitas kedinasan memberikan manfaat kepada personel yang memiliki hak sesuai aturan.
Pastikan Rumah Negara Tepat Sasaran
Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Dedy Azis menegaskan, pengelolaan rumah negara tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi. Menurutnya, penataan tersebut juga menyangkut tanggung jawab dalam menjaga aset sekaligus memenuhi hak personel.
“Rumah negara merupakan fasilitas kedinasan yang harus digunakan sesuai aturan. Kami ingin memastikan bahwa hak personel yang memenuhi ketentuan dapat terpenuhi dengan baik. Penataan ini bukan sekadar menertibkan aset, tetapi juga memastikan fasilitas negara dimanfaatkan secara adil dan bertanggung jawab,” kata Dedy.
Ia menilai pengelolaan yang tertib akan memberikan kepastian kepada anggota TNI maupun PNS aktif yang memenuhi ketentuan untuk menggunakan fasilitas tersebut.
Kodim 0833/Kota Malang juga memperhatikan aspek kemanusiaan selama menjalankan penertiban. Sebab, persoalan rumah tidak hanya menyangkut bangunan, tetapi juga kehidupan keluarga yang membutuhkan tempat tinggal, keamanan, dan kenyamanan.
Kedepankan Komunikasi Humanis
Dedy mengatakan jajarannya tetap mengutamakan komunikasi dan pendekatan humanis dalam menjalankan penataan. Namun, Kodim tetap menjadikan aturan sebagai landasan utama dalam pengelolaan rumah negara.
“Kami memahami bahwa persoalan hunian menyangkut kehidupan keluarga. Namun, aturan tetap harus menjadi pedoman bersama. Kami mengedepankan komunikasi dan pendekatan humanis, tanpa mengesampingkan ketentuan yang berlaku, agar penataan ini dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kepastian bagi personel yang berhak,” ujarnya.
Melalui penertiban tersebut, Kodim 0833/Kota Malang ingin mengembalikan fungsi rumah negara sebagai fasilitas penunjang kedinasan sekaligus hunian bagi personel yang memenuhi persyaratan.
Kodim juga berharap pengelolaan aset yang tertib mampu menjamin pemanfaatan rumah negara secara adil, tepat sasaran, dan bertanggung jawab bagi anggota TNI serta PNS aktif. (Lee)






