Polisi Ungkap 38 Kasus, 50 Tersangka Ditangkap

Polresta Malang Kota membongkar 38 kasus kriminal dan menangkap 50 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2026. (Foto : lee)

Malang, jatimreport.com – Polresta Malang Kota mencatat 38 kasus kriminal selama Operasi Sikat Semeru 2026. Dalam operasi selama 12 hari tersebut, polisi juga menangkap 50 tersangka dari sejumlah perkara pencurian hingga kepemilikan senjata tajam.

Operasi Sikat Semeru berlangsung mulai 10 hingga 21 Oktober 2026. Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. menyampaikan hasil operasi tersebut di Mapolresta Malang Kota, Kamis (22/10/2026).

“Selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 38 kasus, dengan rincian 12 kasus merupakan target operasi dan 26 kasus lainnya di luar target operasi,” kata Danang.

Dari jumlah tersebut, pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi dengan 21 kasus. Polisi mencatat 10 kasus sebagai target operasi dan 11 kasus lainnya sebagai non-target operasi.

Selain curat, petugas mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jumlah itu mencakup satu target operasi dan 15 non-target operasi. Polisi juga menangani satu kasus kepemilikan senjata tajam yang masuk target operasi.

Polisi Tangkap 50 Tersangka

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menangkap 50 tersangka. Sebanyak 16 orang masuk target operasi, sedangkan 34 orang lainnya berasal dari pengembangan kasus di luar target operasi.

Danang menyebut para tersangka berasal dari wilayah Malang Raya dengan rentang usia 25 hingga 45 tahun. Penyidik masih mendalami seluruh perkara untuk melanjutkan proses hukum.

“Para tersangka yang berhasil diamankan berasal dari wilayah Malang Raya, dengan rentang usia antara 25 hingga 45 tahun. Saat ini, perkara yang ditangani masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan puluhan barang bukti dari perkara curat. Barang tersebut antara lain lima perhiasan, dua smartwatch, 11 telepon seluler, satu tabung LPG tiga kilogram, empat sepeda motor, satu tablet Samsung, satu televisi Xiaomi, 14 potong pakaian, peralatan, uang tunai Rp150 ribu, serta rekaman CCTV.

Dalam pengungkapan curanmor, petugas menyita tiga sepeda motor, 12 kunci letter T, rekaman CCTV, lima potong pakaian, dua helm, dua tas selempang, satu dompet, dan satu topi.

Sementara itu, petugas menyita satu celurit bergagang cokelat sepanjang sekitar 61 sentimeter serta rekaman CCTV dalam perkara kepemilikan senjata tajam.

Pelaku Incar Barang Berharga dan Sepeda Motor

Danang menjelaskan, pelaku curat menjalankan aksinya terutama pada malam hari. Mereka mengincar barang berharga dengan memasuki pekarangan tertutup serta merusak gembok atau lemari.

Dalam kasus curanmor, pelaku menggunakan alat seperti kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Setelah merusak sistem pengaman, pelaku membawa kendaraan korban.

“Modus yang dilakukan para pelaku antara lain mengambil barang milik korban dengan merusak gembok atau lemari. Untuk curanmor, pelaku merusak rumah kunci kendaraan agar sepeda motor dapat dibawa,” ujar Danang.

Pada kesempatan yang sama, Polresta Malang Kota menyerahkan tiga sepeda motor kepada pemiliknya. Polisi berharap kendaraan tersebut dapat kembali membantu aktivitas sehari-hari para korban. Meski kendaraan telah kembali kepada pemilik, penyidik tetap melanjutkan proses hukum dan berkoordinasi dengan kejaksaan.

Danang juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal. Menurutnya, partisipasi masyarakat ikut menentukan keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian 110. Operator akan menerima laporan dan meneruskannya kepada petugas untuk penanganan lebih lanjut.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami peristiwa pidana, silakan menghubungi layanan 110. Laporan yang masuk akan diterima operator dan diteruskan kepada petugas di lapangan,” tegas Danang. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *