Puntung Rokok Picu Kebakaran TPA Supit Urang, Satu Tersangka

Utama Jatim4 Dilihat

Polisi menetapkan satu tersangka setelah menduga puntung rokok memicu kebakaran TPA Supit Urang. (Foto : ist)

Malang, jatimreport.com – Polresta Malang Kota menetapkan seorang warga berinisial K sebagai tersangka kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Satreskrim menetapkan K sebagai tersangka setelah memeriksa sekitar 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menduga puntung rokok memicu kebakaran yang terjadi pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Polisi Periksa 15 Saksi

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, pihaknya meningkatkan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sebelum melakukan gelar perkara pada Selasa, 27 Oktober 2026.

“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Septiawan.

K merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga K membuang puntung rokok saat mencari pisang di kebun yang berada di seberang sungai dekat TPA Supit Urang.

Puntung Rokok Diduga Picu Api

Puntung rokok diduga mengenai rumpun bambu atau barongan yang kering. Api kemudian menjalar dan membesar hingga mencapai kawasan TPA Supit Urang.

“Peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ujar Septiawan.

Penyidik juga mendalami kondisi vegetasi kering dan hembusan angin di sekitar lokasi. Kedua faktor tersebut diduga membantu api menjalar menuju area timbunan sampah.

Labfor Telusuri Titik Awal Api

Satreskrim Polresta Malang Kota juga akan berkoordinasi dengan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan titik awal api dan pola rambatannya.

Pemeriksaan Labfor menjadi penting karena kebakaran TPA Supit Urang sempat meluas hingga area timbunan sampah lama atau old landfill. Petugas gabungan sebelumnya harus menangani bara tersembunyi atau deep fire di sejumlah titik.

Atas dugaan perbuatannya, polisi menjerat K dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional. Penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan.

Polresta Malang Kota mengingatkan masyarakat agar tidak membuang puntung rokok maupun sumber api sembarangan, terutama di area dengan vegetasi kering dan timbunan sampah.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian kebakaran TPA Supit Urang. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *