Sidak THM Malang, 40 Pengunjung Jalani Tes Urine

Petugas gabungan menggelar sidak THM Malang, memeriksa 40 pengunjung melalui tes urine untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. (Foto : ist)

Malang, jatimreport.com — Polresta Malang Kota memperketat pengawasan narkoba di tempat hiburan malam (THM). Dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas memeriksa 40 pengunjung melalui tes urine.

Personel Polresta Malang Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Malang dan unsur TNI dari Denpom menggelar kegiatan tersebut pada Jumat (16/10/2026) malam.

Petugas membagi personel gabungan menjadi dua tim. Sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tim bergerak serentak menuju dua THM, yakni Play House dan Kuldesak. 40 Pengunjung Jalani Tes UrineSidokkes Polresta Malang Kota memeriksa 30 pengunjung Play House dan 10 pengunjung Kuldesak.

Pemeriksaan menggunakan sampel urine untuk mendeteksi sejumlah zat sesuai parameter yang ditentukan.

Kasidokkes Polresta Malang Kota dr. Wiwin Indriani mengatakan petugas memeriksa tiga parameter, yakni AMP atau amfetamin, THC atau tetrahidrokanabinol, serta MOP atau morfin/opiat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh 40 pengunjung negatif pada tiga parameter tersebut.

“Dari 40 pengunjung yang menjalani pemeriksaan urine, hasil skrining pada parameter AMP, THC, dan MOP dilaporkan negatif. Dengan demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan hasil positif pada parameter yang diperiksa,” kata Wiwin.

Hasil tersebut menunjukkan tidak ada pengunjung yang menunjukkan indikasi positif pada parameter narkotika dalam skrining saat kegiatan berlangsung.

Polisi Siapkan Sidak Acak

Polresta Malang Kota menjadikan kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Petugas juga akan meningkatkan pengawasan di sejumlah THM secara berkala.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo P.S. melalui Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono mengatakan polisi akan melakukan pemeriksaan secara acak untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus mempersempit ruang gerak pengedar maupun penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kewaspadaan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat hingga ke tingkat pendidikan,” ujar Hendro, Senin (19/10/2026).

Menurut Hendro, polisi dapat menggelar sidak sewaktu-waktu. Petugas juga menentukan lokasi secara acak agar pengawasan tidak terpusat pada satu THM.

“Untuk waktu tentatif, kami bisa melakukan sidak setiap saat, dan untuk lokasi kami acak, jadi tidak hanya di satu lokasi THM,” tambahnya.

Selain tes urine, petugas memberikan edukasi kepada pengunjung mengenai bahaya narkotika serta dampak penyalahgunaannya.

Kegiatan KRYD Gakkum bidang narkoba tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/2807/X/REN.1./2026 tertanggal 16 Oktober 2026. Polresta Malang Kota juga mengacu pada Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Nomor Sprin/8568/X/PAM.3.3./2026 tertanggal 16 Oktober 2026.

Polresta Malang Kota akan melanjutkan kegiatan serupa secara berkala. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *