Polisi bersama Inafis dan PMI mengevakuasi pria nmeninggal dunia dari kamar kos Lowokwaru. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com –Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani laporan penemuan seorang pria meninggal dunia di kamar kos kawasan Jalan Candi Bima, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (4/11/2026).
Petugas Polsek Lowokwaru bersama Unit Identifikasi (Inafis), piket fungsi, Bhabinkamtibmas, dan relawan PMI Kota Malang langsung mendatangi lokasi setelah menerima pengaduan melalui layanan Jogo Malang 110.
Korban berinisial F, 40, bekerja sebagai karyawan swasta dan tinggal di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Penghuni Kos Temukan Korban Terbaring
Penghuni kos menemukan korban sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban terbaring telentang di dalam kamar dengan posisi pintu sedikit terbuka.
Penghuni tersebut kemudian melaporkan temuannya kepada pemilik kos, Sri Lestari. Saat melakukan pengecekan, pemilik kos mendapati korban sudah tidak bernyawa dan segera menghubungi pihak keluarga.
Kanit Reskrim Polsek Lowokwaru, Iptu Verdios Vernando Sirait, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pemeriksaan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.
Korban Sempat Mengalami Gangguan KesehatanVerdios mengungkapkan, keterangan keluarga menyebut korban sempat mengalami kecelakaan sepeda motor pada 29 Oktober 2026. Insiden tersebut menyebabkan luka pada tangan kiri dan mengganggu kondisi kesehatannya.
Pemilik kos juga menjelaskan bahwa korban lebih banyak beristirahat di kamar sekitar 10 hari sebelum meninggal dunia. Beberapa hari terakhir, korban mengalami gangguan pada kaki sehingga kesulitan beraktivitas dan memilih memesan makanan melalui layanan pesan antar.
Selain itu, keluarga menyampaikan bahwa korban memiliki riwayat diabetes, kolesterol, dan hipertensi selama kurang lebih tiga tahun.
Inafis Tidak Temukan Tanda Kekerasan
Tim Inafis Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan luar terhadap tubuh korban. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana.
Setelah pemeriksaan awal selesai, relawan PMI Kota Malang membawa jenazah menggunakan ambulans menuju RSUD Dr. Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk penanganan lebih lanjut.
Keluarga melalui kakak ipar korban berinisial RNF menyatakan menerima kepergian F. Keluarga juga membuat surat pernyataan bahwa mereka menerima kejadian tersebut karena sakit.
Selanjutnya, keluarga mengurus pemulasaraan jenazah untuk pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Samaan, Kota Malang.
Polresta Malang Kota mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Jogo Malang 110 atau nomor 0811-1272-000 untuk menyampaikan pengaduan. Layanan tersebut menjadi sarana kepolisian dalam merespons laporan serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. (Lee)












