TNI Gadungan Tipu Warga Rp180 Juta, Pelaku Masuk DPO

Utama Jatim3 Dilihat

Korem 083/Bdj mengungkap aksi TNI gadungan di Malang yang menipu warga hingga Rp180 juta dan kini DPO. (Foto : lee)

Malang, jatimreport.com – Aksi seorang pria yang mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Sersan Satu (Sertu) di Kota Malang terbongkar. Pria berinisial VNS alias Vito itu diduga menggunakan identitas dan atribut militer untuk meyakinkan korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp180 juta.

Kasus tersebut diungkap Korem 083/Baladhika Jaya bersama aparat penegak hukum gabungan dalam konferensi pers di Makorem 083/Bdj, Senin (19/10) pagi.

Danrem 083/Bdj Kolonel Inf Wahyu Ramadhanus mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan seorang warga berinisial AAP pada Sabtu (3/10). Korban melaporkan dugaan penipuan terkait pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah.

“TNI tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan identitas, atribut, maupun ke-TNI-an untuk melakukan tindakan yang merugikan dan meresahkan masyarakat,” tegas Wahyu.

Atribut TNI hingga Puluhan Amunisi Ditemukan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelrem 083/Bdj bersama Denpom V/3 Malang dan Polresta Malang Kota. Penelusuran mengarah ke rumah kontrakan VNS di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Saat petugas mendatangi lokasi pada Senin (5/10) sore, rumah tersebut dalam keadaan kosong. Penggeledahan bersama pengurus RT setempat kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung penyamaran pelaku.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu set PDU TNI AL, satu set PDL TNI AL, atribut pangkat mulai Sertu hingga Prada, papan nama, serta berbagai tanda dan atribut militer.

Petugas juga menemukan lima magasin SS1, dua magasin pistol, 33 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, dua granat replika, gotri airsoft gun, holster, dan lima unit alat komunikasi HT.

Temuan lain berupa dokumen sertifikat tanah, buku rekening, SIM, serta blanko KTA kosong. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penggeledahan pada 5 Oktober dan temuan lanjutan pada 14 Oktober.

Menurut Wahyu, atribut TNI diduga digunakan untuk membangun kepercayaan korban. Identitas sebagai anggota militer disebut menjadi bagian dari modus untuk meyakinkan calon korban bahwa pelaku memiliki kewenangan dalam membantu pengurusan tertentu.

Berdasarkan pendataan sementara, sedikitnya dua korban telah melapor. Kerugian korban pertama mencapai Rp70 juta, sedangkan korban lainnya sekitar Rp110 juta.

Danrem 083/bdj, kol. Inf. Wahyu ramadhanus saat menunjukkan foto pelaku TNI gadungan. (Foto : lee)

Tersangka Kabur dan Masuk Daftar Pencarian Orang

VNS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Malang Kota. Ia diketahui melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Wakapolresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pencarian terhadap tersangka terus dilakukan melalui koordinasi antara kepolisian dan jajaran TNI.

“Pelaku merupakan warga sipil dan identitasnya sudah kami kantongi. Proses penegakan hukum kami jalankan secara ketat sesuai prosedur,” kata Alex.

Polresta Malang Kota juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban VNS untuk melapor melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi maupun markas TNI terdekat.

Pengungkapan kasus tersebut turut dihadiri Dadenpom V/3 Malang Letkol Cpm Sintong P. Hutabarat, Dandenpom Lanal Malang Kapten Laut (PM) Budiyanto, serta jajaran instansi terkait. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *