Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya resmi beroperasi 29 Oktober 2026, tarif Rp5.000 terintegrasi Koridor I. (Foto : ai)
Surabaya, jatimreport.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan Bus Trans Jatim Koridor II Malang Raya akan mulai beroperasi pada 29 Oktober 2026. Koridor yang diberi nama “Kanjuruhan” ini menghubungkan Terminal Arjosari dan Terminal Hamid Rusdi di Kota Malang dengan Terminal Talangagung di Kabupaten Malang.
Rute dan Armada
Rute Koridor II membentang sepanjang 49 kilometer dengan estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 45 menit hingga 1 jam 50 menit. Layanan ini menyediakan 15 bus, terdiri dari 14 armada operasional dan 1 unit bus cadangan.
Rute yang dilalui meliputi:
· Terminal Arjosari (Kota Malang)
· Jalan Panji Suroso· Jalan Sulfat
· Terminal Madyopuro
· Terminal Hamid Rusdi (Kota Malang)
· Terminal Gondanglegi (Kabupaten Malang)
· Terminal Talangagung (Kabupaten Malang)
Tarif dan Integrasi
Tarif Trans Jatim Koridor II tetap sama dengan koridor lain, yakni Rp5.000 untuk penumpang umum dan Rp2.500 bagi pelajar, santri, serta mahasiswa.
Sistem pembayaran menerapkan skema hybrid: penumpang dapat memilih pembayaran tunai maupun non-tunai. Untuk pembayaran tunai, penumpang menyerahkan uang kepada pramugara/pramugari yang selanjutnya bertransaksi menggunakan kartu elektronik.
Keunggulan utama layanan ini adalah integrasi dengan Koridor I yang telah beroperasi. Penumpang yang berpindah antar koridor dalam waktu kurang dari dua jam tidak perlu membeli tiket tambahan. Dengan demikian, perjalanan dari Kepanjen hingga ke Kota Batu dapat dilakukan dengan satu kali pembayaran.
Kesepakatan dengan Sopir Angkot
Operasional Koridor II sempat menuai protes dari para pengemudi angkutan kota (angkot) yang khawatir kehilangan penumpang. Setelah audiensi intensif antara Dishub Jatim dan paguyuban angkot Kota Malang, tercapai kesepakatan bahwa keberangkatan Koridor II tidak dilakukan dari Terminal Tipe A Arjosari untuk melindungi mata pencaharian angkutan konvensional.
Sebagai bentuk kompensasi, pemerintah menyiapkan skema pemberdayaan sopir angkot terdampak sebagai pengemudi feeder dan petugas kebersihan bus. Pemkab Malang juga menyiapkan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor bagi pengemudi angkutan yang terdampak. (Lee)






