Warga yang rutin membayar pajak tepat waktu dinilai layak mendapat penghargaan, bukan sekadar melihat penunggak diringankan. (Foto : ist)
Malang, jatimreport.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berulang dinilai berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang disiplin memenuhi kewajibannya. Pemerintah daerah didorong tidak hanya memberikan keringanan kepada penunggak, tetapi juga menyiapkan apresiasi bagi wajib pajak yang konsisten membayar tepat waktu.
Dosen Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Dr. Salahudin, S.IP., M.Si., M.P.A., menilai pelaksanaan pemutihan secara berulang perlu dievaluasi. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi membentuk kebiasaan masyarakat menunda pembayaran pajak sambil menunggu program serupa kembali dibuka.
“Pemutihan itu bukan bentuk dari keberhasilan pemerintah, justru itu adalah bentuk dari kegagalannya, gagal mendorong masyarakat untuk membayar pajak secara teratur dan tertib,” ujarnya.
Menurut Salahudin, pemerintah juga perlu melihat tujuan utama pemutihan. Jika kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitasnya perlu dipertanyakan karena pemerintah justru memberikan pengurangan beban kepada wajib pajak yang menunggak.
Meski demikian, ia melihat pemutihan tetap memiliki manfaat dari sisi administrasi. Program tersebut dapat membantu pemerintah menertibkan data kendaraan sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikannya.
Bedakan Tidak Patuh dan Tidak Mampu
Salahudin mendorong pemerintah membuat kebijakan pajak kendaraan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi pemilik serta karakteristik kendaraannya. Pemilik kendaraan mewah, misalnya, tetap dapat dibebani kewajiban pajak secara optimal, sementara masyarakat berpenghasilan terbatas bisa memperoleh keringanan dengan persyaratan yang terukur.
Menurutnya, pemerintah juga tidak dapat menyamaratakan alasan masyarakat menunggak pajak. Sebagian wajib pajak memiliki kemampuan ekonomi, tetapi tidak disiplin membayar. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang benar-benar mengalami kesulitan keuangan meski membutuhkan kendaraan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
“Pemerintah harus bisa membedakan mana masyarakat yang tidak patuh dan mana yang memang tidak mampu. Dengan begitu, kebijakan yang dibuat bisa lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Pemetaan tersebut dinilai penting agar insentif pajak tidak salah sasaran. Pemerintah dapat memberikan keringanan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan tanpa menciptakan ruang bagi wajib pajak yang sengaja menunda kewajibannya.
Wajib Pajak Patuh Perlu Diberi Penghargaan
Selain mengevaluasi pemutihan, Salahudin mengusulkan pemerintah memberikan insentif atau penghargaan kepada masyarakat yang rutin membayar pajak tepat waktu. Skema ini diperlukan untuk menciptakan keseimbangan antara keringanan bagi penunggak dan penghargaan terhadap kepatuhan.
Bentuk apresiasi dapat dikembangkan melalui berbagai program, mulai dari penghargaan bagi wajib pajak patuh, dukungan pendidikan bagi anak, hingga bantuan pengembangan usaha.
Namun, pemerintah harus menetapkan mekanisme dan kriteria secara transparan agar program tersebut tidak memunculkan persoalan keadilan baru. Salahudin menambahkan, kepatuhan masyarakat membayar pajak tidak hanya bergantung pada sanksi maupun insentif.
Kondisi ekonomi dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah turut menentukan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.
Karena itu, pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Pada saat yang sama, pengelolaan pajak harus berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Masyarakat, lanjut dia, perlu mengetahui manfaat nyata dari pajak yang mereka bayarkan. Pemerintah dapat memperkuat kepercayaan publik dengan menunjukkan penggunaan pajak untuk pembangunan infrastruktur maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
Evaluasi pemutihan pajak pun dinilai perlu diarahkan pada kebijakan jangka panjang. Pemerintah tidak cukup mengandalkan penghapusan denda secara berkala, tetapi perlu membangun sistem yang mampu melindungi masyarakat yang tidak mampu sekaligus memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang tertib. (Lee)






