CCTV Bongkar Pencurian Laptop Mahasiswa UB

Polisi mengungkap pencurian laptop dan smartwatch mahasiswa UB setelah rekaman CCTV mengarah kepada terduga pelaku. (Foto : ist)

Malang, jatimreport.com – Rekaman kamera pengawas (CCTV) membantu polisi mengungkap pencurian laptop dan dua smartwatch milik mahasiswa di Gedung B Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Kota Malang. Polisi mengamankan pria berinisial PAP (37) beserta barang bukti senilai Rp13,7 juta.

Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap perkara tersebut dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2026. Polisi memproses PAP atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 KUHP.

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan pengungkapan kasus yang terjadi di lingkungan kampus tersebut.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Lowokwaru mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan FK UB. Pengungkapan ini bagian dari target operasi Sikat Semeru 2026,” kata Lukman, Rabu (14/10/2026).

Barang Mahasiswa Hilang Saat PKKMB

Kasus bermula ketika panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) mengumpulkan sejumlah barang milik mahasiswa pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Panitia mengumpulkan barang tersebut karena peserta tidak diperbolehkan menggunakannya selama kegiatan.

Barang yang dikumpulkan terdiri atas smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, serta laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam. Panitia memasukkan barang-barang itu ke dalam tas dan menyimpannya di Gedung B Fakultas Hukum UB.

Namun, saat panitia memeriksa tempat penyimpanan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tiga barang tersebut sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Lowokwaru.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan sejumlah petunjuk. Unit Reskrim Polsek Lowokwaru juga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede serta petugas keamanan kampus.

CCTV Arahkan Polisi kepada Terduga Pelaku

Penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi PAP, warga Kecamatan Lowokwaru, sebagai terduga pelaku.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan awal terhadap PAP. Dalam penguasaannya, polisi menemukan satu laptop dan dua smartwatch yang diduga merupakan barang milik tiga korban berinisial MAP (21), MZ (21), dan RA (18).

Polisi kemudian membawa PAP beserta barang bukti ke Polsek Lowokwaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap terduga pelaku sesuai proses penyidikan.

Barang bukti yang diamankan meliputi smartwatch Garmin FR165 warna hitam, smartwatch Huawei Fit 5 warna abu-abu, laptop Asus Vivobook Go 14 warna hitam, serta hoodie abu-abu muda. Kerugian tiga korban ditaksir mencapai Rp13,7 juta.

“Melalui penyelidikan dan keterangan saksi, petunjuk CCTV serta pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Pesan kami agar semua masyarakat khususnya mahasiswa baru di kampus tetap waspada dan tidak meninggalkan barang berharga,” ujar Lukman.

Polresta Malang Kota menyebut pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penindakan terhadap kejahatan konvensional dalam Operasi Sikat Semeru 2026. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui maupun menjadi korban tindak pidana. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *