Malang, jatimreport.com — Kasus dugaan kekerasan di SMP Negeri 18 Kota Malang resmi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan, ditandai dengan dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.
Kuasa hukum para korban, Lilik Yuliana, membenarkan langkah hukum tersebut. Menurutnya, SPDP telah diterima korban sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
“Korban sudah menerima SPDP dari Polresta Malang Kota, yang menyatakan perkara sudah naik ke penyidikan. Seluruh proses visum juga sudah rampung dilakukan,” ujar Lilik kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Kendati visum telah selesai, Lilik enggan mengungkapkan hasilnya ke publik. Ia beralasan, dokumen tersebut telah menjadi alat bukti yang masuk dalam ranah penyidikan. “Sudah keluar, namun mohon maaf tidak bisa kami sampaikan ke publik,” tambahnya.
Delapan Orang Tua Korban Dilibatkan dalam Diskusi Restorative Justice
Terlapor Ajukan Restorative JusticeDi tengah proses hukum yang bergulir, Lilik mengungkapkan bahwa pihak terlapor, yakni mantan Kepala Sekolah SMPN 18 berinisial MAH, mengajukan opsi penyelesaian melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Saat ini, pihaknya tengah berdiskusi dan berkomunikasi dengan delapan orang tua korban untuk menyikapi usulan tersebut.
“Dari pihak terlapor ada komunikasi untuk mengajukan RJ. Kami mengembalikan sepenuhnya keputusan ini kepada para orang tua apakah mereka sepakat atau tidak. Kami juga masih menunggu jadwal resmi mediasi RJ dari Polresta Malang Kota,” bebernya.
Lilik menegaskan, pertimbangan utama dalam menyikapi RJ adalah keberlangsungan psikologis dan masa depan pendidikan para siswa. Pasalnya, sebagian besar korban saat ini duduk di kelas 9 dan sedang bersiap menghadapi ujian kelulusan.
“Sebagian besar korban sudah kelas 9 SMP dan akan menghadapi ujian kelulusan. Jika proses hukum berkepanjangan, tentu membutuhkan banyak waktu dan tenaga yang dapat mempengaruhi proses belajar mereka. Namun kembali lagi, harus ada kesepakatan dari seluruh orang tua korban,” terangnya.
Tiga Laporan Naik ke Penyidikan
Peningkatan status perkara ini turut dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. Ia menjelaskan, mayoritas laporan yang masuk terkait kasus ini telah ditindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Iya, naik sidik dan proses terus berlanjut. Ada tiga Laporan Polisi (LP) yang naik ke tahap penyidikan dari total empat LP. Sedangkan empat laporan lainnya berbentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas),” tandasnya. (Lee)






