Mahasiswi Malang diduga dilecehkan pengendara helm merah, Polisi bergerak cepat usai laporan 110. (Foto : istimewa)
Kota Malang, jatimreport.com — Aksi dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MR mengguncang kawasan Jalan Pisangcandi Barat, Kelurahan Pisangcandi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korban melaporkan kejadian tersebut melalui layanan darurat Call Center 110, dan Polsek Sukun bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu.
Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (15/09/2026). Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam laporannya, korban mengaku didatangi dan dibuntuti seorang pengendara sepeda motor matik yang mengenakan helm berwarna merah. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan melalui operator 110, personel Bhabinkamtibmas Kelurahan Pisangcandi bersama piket Reskrim dan personel Patroli Polsek Sukun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan awal.
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, membenarkan respons cepat yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, laporan melalui 110 memastikan penanganan segera sekaligus pendampingan terhadap korban.
“Setelah menerima laporan melalui 110, personel Polsek Sukun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan mendampingi korban untuk proses penanganan lebih lanjut,” ujar Lukman, Rabu (15/09/2026).
Dalam penanganannya, polisi mengantar korban ke SPKT Polresta Malang Kota dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk membuat laporan resmi. Korban juga didampingi menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSSA Malang.
Tak hanya itu, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kampus untuk memperoleh rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Rekaman tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi pelaku dan mengungkap rangkaian kejadian.
Lukman menegaskan, penanganan laporan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
“Tujuannya agar laporan dapat segera ditindaklanjuti, korban mendapatkan pendampingan, dan petugas memperoleh informasi maupun bukti pendukung untuk proses penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini diunggah, Polresta Malang Kota dan Polsek Sukun masih melakukan penelusuran terhadap tersangka. Ciri-ciri pelaku dilaporkan sudah termonitor CCTV di TKP.
Polresta Malang Kota melalui Polsek Sukun mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana agar segera melapor melalui Call Center 110, Jogo Malang Presisi 08111272000, atau mendatangi kantor polisi terdekat. Layanan cepat Polri 110 menjadi salah satu sarana respons cepat kepolisian dalam menerima pengaduan dan melakukan tindakan awal di lapangan. (Lee)






