Pembebasan Bersyarat Dicabut, Bechi Jalani Sisa Pidana

Mochammad Subchi Azal Aziani kembali di mendekam di lapas kelas 1 malang. (Foto:lee)

Malang, jatimreport.com— Pembebasan bersyarat terhadap warga binaan Mochammad Subchi Azal Aziani alias Mas Bechi dicabut. Mas bechi kembali menjalani sisa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang setelah ditemukan indikasi maladministrasi dalam proses pemberian pembebasan bersyarat.

Pencabutan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026. MSA dieksekusi petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang setelah menjalani kewajiban lapor diri sebagai klien pemasyarakatan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat ditandatangani pada 30 September 2026 dan diterima pihaknya pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Mas Bechi bersikap kooperatif saat petugas menyampaikan keputusan tersebut. Sekitar pukul 11.00 WIB, Bechi dibawa dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Malang menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang dan tiba sekitar pukul 11.25 WIB.

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jatim Kusnali menunjukkan foto mas Bechi. (Foto : lee)

Indikasi Maladministrasi, Enam Petugas Diperiksa Inspektorat

Pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Jajaran pemasyarakatan kemudian meninjau kembali proses pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi.

Dari peninjauan awal, ditemukan indikasi maladministrasi dalam tahapan proses tersebut. Pemeriksaan internal dilakukan dan kini diambil alih oleh tim Inspektorat untuk mengetahui bentuk serta tingkat pelanggaran yang terjadi.

Sebanyak enam orang telah diperiksa. Lima orang berasal dari lembaga pemasyarakatan dan satu orang dari balai pemasyarakatan. Namun, sanksi belum ditentukan karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

“Terindikasi seperti itu. Kami sudah membentuk tim pemeriksaan dan sekarang pemeriksaannya diambil alih oleh tim Inspektorat. Kami menunggu hasilnya,” ujar Kusnali.

Terkait sisa masa pidana MSA, pihak pemasyarakatan masih melakukan penghitungan secara terperinci. Penghitungan akan mempertimbangkan masa pidana yang telah dijalani serta periode ketika MSA berada di luar lembaga pemasyarakatan.

Sesuai ketentuan, ketika warga binaan menjalani pembebasan bersyarat di luar lembaga pemasyarakatan tidak dihitung sebagai masa pelaksanaan pidana.

Bechi sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat setelah dinyatakan memenuhi persyaratan. Hak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mengatur hak warga binaan untuk memperoleh remisi, asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam proses selanjutnya diduga terdapat tahapan yang terlewat sehingga menimbulkan persoalan administrasi. Hasil pemeriksaan Inspektorat akan menentukan tingkat kesalahan dan bentuk pelanggaran pegawai yang terlibat.

Bechi Ditempatkan Terpisah

Untuk sementara, Bechi ditempatkan secara terpisah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang karena masuk kategori pengamanan khusus. Penempatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan lanjutan oleh Inspektorat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (Lee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *